Rabu, 04 Oktober 2017

Apa Saja HAK ASASI MANUSIA Dalam UUD No. 39 Tahun 1999

Sebelum menyebut, Apa saja HAK ASASI MANUSIA dalam UUD No. 39 Tahun 1999 terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud HAM, dapat dilihat dalam Undang Undang No 39 Tahun 1999 Tentang  Hak Asasi Manusia.
“Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia itu ada 10. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Masih berdasarkan UU tersebut bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, adalah sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.



“Untuk kasus-kasus pelanggaran HAM, yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ke penuntutatan di Pengadilan HAM adalah Komnas HAM,”



Yang mana, Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.


Tentang 10 hak asasi, dipaparkan bahwa sesuai UU tersebut, antara lain :

1.  Hak untuk hidup,
2. Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan,
3. Hak Menggembangkan Diri,
4. Hak Memperoleh Keadilan,
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi,
6. Hak atas Rasa Aman,
7. Hak atas Kesejahteraan,
8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan,
9. Hak wanita,
10. Hak Anak.

Terima Kasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar