Kamis, 05 Oktober 2017

SEJARAH PIAGAM JAKARTA DAN ISI PIAGAM JAKARTA


SEJARAH PIAGAM JAKARTA DAN ISI PIAGAM JAKARTA


menurut pengertian secara umum piagam jakarta atau jakarta charter merupakan sebuah rumusan dasar dari dasar hukum NKRI. Piagam Jakarta ini sendiri merupakan nama yang di usung oleh Muhammad Yamin dan piagam jakarta sendiri di rumuskan oleh panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Ir. Soekarno yang di setujui sebuah panitia persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 10 s.d 16 Juli 1945.

Piagam jakarta sendiri di tuangkan dalam sidang pertama BPUPKI yang mana memenuhi dalam perkembangan terdapat 3 tokoh yang merumuskannya yakni M. Yamin, Ir. Soekarno dan Mr  Soepomo. Dari berbagai sumber memang menyebutkan bahwasanya piagam jakarta sendiri menjadi cikal bakal UUD1945 NKRI. Dan banyak di lakukannya perubahan di dalamnya.

Lalu, sebelum kita ke isi piagam jakarta itu. Isi dari pidato Ir. Soekarno dalam halnya menyampaikan Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 apa sih? Simak sebagai berikut tentunya ini dia

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam sebagai pemeluk-pemeluknya.

2. [Menurut] dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia

4. [Dan] kerakyatan yang di pimpin oleh kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.

5. [Serta dengan mewujudkan] keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Isi piagam jakarta sendiri di tuai oleh sebuah panitia kecil yaitu panitia sembilan yang beranggotakan seperti di bawah ini : 

Nah, sebelum di sahkan dengan UUD 1945 maka nama piagam jakarta sendiri di ganti dengan nama Pembukaan UUD yang dicetusakn oleh Muqaddimah di karenakan butir pertama diganti menjadi ketuhanan yang maha Esa.

Sekian artikel mengenai isi piagam jakarta [jakarta charter] thanks di semogakan bermanfaat. Jangan lupa berbagi yaa!








Rabu, 04 Oktober 2017

Apa Saja HAK ASASI MANUSIA Dalam UUD No. 39 Tahun 1999

Sebelum menyebut, Apa saja HAK ASASI MANUSIA dalam UUD No. 39 Tahun 1999 terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud HAM, dapat dilihat dalam Undang Undang No 39 Tahun 1999 Tentang  Hak Asasi Manusia.
“Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia itu ada 10. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Masih berdasarkan UU tersebut bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, adalah sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.



“Untuk kasus-kasus pelanggaran HAM, yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ke penuntutatan di Pengadilan HAM adalah Komnas HAM,”



Yang mana, Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.


Tentang 10 hak asasi, dipaparkan bahwa sesuai UU tersebut, antara lain :

1.  Hak untuk hidup,
2. Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan,
3. Hak Menggembangkan Diri,
4. Hak Memperoleh Keadilan,
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi,
6. Hak atas Rasa Aman,
7. Hak atas Kesejahteraan,
8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan,
9. Hak wanita,
10. Hak Anak.

Terima Kasih..